Pengadaan Sumber Dana Keuangan Sekolah Wajib
Diterapkan Sesuai Peraturan dan Perundang-undangan yang Berlaku
Sekolah merupakan salah satu
lembaga penyelenggara pendidikan yang formal di Indonesia. Pendidikan
seyogyanya dapat menjadi media pembelajaran peserta didik untuk mengembangkan
pengetahuan berpikir kritis, keterampilan dan perbaikan sikap. Sesuai dengan
tujuan pendidikan yang tertuang dalam UU No. 20
Tahun 2003 pasal 3 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan
nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.





