Sabtu, 25 Juli 2020

MANEJEMEN PENDIDIKAN: SUMBER DANA KEUANGAN SEKOLAH

Pengadaan Sumber Dana Keuangan Sekolah Wajib
Diterapkan Sesuai Peraturan dan Perundang-undangan yang Berlaku

Sekolah merupakan salah satu lembaga penyelenggara pendidikan yang formal di Indonesia. Pendidikan seyogyanya dapat menjadi media pembelajaran peserta didik untuk mengembangkan pengetahuan berpikir kritis, keterampilan dan perbaikan sikap. Sesuai dengan tujuan pendidikan yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 pasal 3 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pengelolaan sekolah yang baik akan semakin mendekatkan pada tujuan pendidikan itu sendiri. Pengelolaan keuangan menjadi salah satu hal yang dapat mendukung proses pendidikan di sekolah. Berdasarkan PP Nomor 48  Tahun  2008  tentang  Pendanaan Pendidikan,  disebutkan bahwa ada 3 jenis biaya pendidikan, yaitu Biaya Satuan  Pendidikan,  Biaya Penyelenggaraan dan/atau Pengelolaan Pendidikan, serta  Biaya Pribadi  Peserta  Didik. 
Biaya pendidikan yang dikelola dengan bijak akan dapat mendukung penuh segala bentuk kegiatan pendidikan di sekolah. Perencanaan keuangan yang meliputi sumber pemasukan keuangan sekolah diatur dalam Pasal 46 UU No. 20 Tahun 2003, menyatakan bahwa pendaaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Berdasarkan undang-undang tersebut, maka sumber pemasukan sekolah bisa berasal dari pemerintah, usaha mandiri sekolah, orang tua peserta didik, atau sumber lain seperti hibah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber dana pendidikan menurut Pasal 46 UU No. 20 Tahun 2003 tersebut, sebagai pedoman dalam penyediaan dana pendidikan. Berikut adalah beberapa sumber dana pendidikan:
  1. Pemerintah: Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  
  2. Dana masyarakat: berasal dari komite sekolah/orang tua
  3. Dana swadaya: usaha mandiri sekolah yang bisa menghasilkan pendapatan sekolah antara lain: kantin sekolah, koperasi sekolah, unit produksi sekolah
  4. Sumber lain: sumber pembiayaan alternatif dan khusus di Provinsi Jawa Timur terdapat Biaya Penunjang Operasional Penyelenggara Pendidikan (BPOPP) yang bersumber dari dana APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pemahaman tentang sumber pendanaan sekolah wajib dipahami oleh sekolah penyelenggara pendidikan, pun dengan seluruh warga sekolah agar tata kelola pemasukan maupun penggunaan dana operasional sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlu adanya pelatihan atau sosialisasi kepada seluruh warga sekolah, khususnya yang memiliki tanggung jawab atau tugas tambahan. (w/n)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ROADSHOW CABDIN PROVINSI JAWA TIMUR WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI

Kamis, 23 Juli 2020 – Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMK Negeri 1 Kalipuro mengikuti Workshop Tata Kelola Keuangan dan Administrasi...