Pengadaan Sumber Dana Keuangan Sekolah Wajib
Diterapkan Sesuai Peraturan dan Perundang-undangan yang Berlaku
Sekolah merupakan salah satu
lembaga penyelenggara pendidikan yang formal di Indonesia. Pendidikan
seyogyanya dapat menjadi media pembelajaran peserta didik untuk mengembangkan
pengetahuan berpikir kritis, keterampilan dan perbaikan sikap. Sesuai dengan
tujuan pendidikan yang tertuang dalam UU No. 20
Tahun 2003 pasal 3 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan
nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Pengelolaan sekolah yang baik akan
semakin mendekatkan pada tujuan pendidikan itu sendiri. Pengelolaan keuangan
menjadi salah satu hal yang dapat mendukung proses pendidikan di sekolah. Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan, disebutkan bahwa ada 3 jenis biaya
pendidikan, yaitu Biaya Satuan Pendidikan, Biaya Penyelenggaraan dan/atau
Pengelolaan Pendidikan, serta Biaya Pribadi Peserta Didik.
Biaya pendidikan yang
dikelola dengan bijak akan dapat mendukung penuh segala bentuk kegiatan
pendidikan di sekolah. Perencanaan keuangan yang meliputi sumber pemasukan keuangan
sekolah diatur dalam Pasal 46 UU No. 20 Tahun 2003, menyatakan bahwa pendaaan
pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah
daerah dan masyarakat. Berdasarkan undang-undang tersebut, maka sumber
pemasukan sekolah bisa berasal dari pemerintah, usaha mandiri sekolah, orang
tua peserta didik, atau sumber lain seperti hibah yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber dana
pendidikan menurut Pasal 46 UU No. 20 Tahun 2003 tersebut, sebagai pedoman
dalam penyediaan dana pendidikan. Berikut adalah beberapa sumber dana
pendidikan:
- Pemerintah: Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
- Dana masyarakat: berasal dari komite sekolah/orang tua
- Dana swadaya: usaha mandiri sekolah yang bisa menghasilkan pendapatan sekolah antara lain: kantin sekolah, koperasi sekolah, unit produksi sekolah
- Sumber lain: sumber pembiayaan alternatif dan khusus di Provinsi Jawa Timur terdapat Biaya Penunjang Operasional Penyelenggara Pendidikan (BPOPP) yang bersumber dari dana APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pemahaman tentang sumber pendanaan sekolah wajib dipahami
oleh sekolah penyelenggara pendidikan, pun dengan seluruh warga sekolah agar
tata kelola pemasukan maupun penggunaan dana operasional sekolah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlu adanya pelatihan atau
sosialisasi kepada seluruh warga sekolah, khususnya yang memiliki tanggung
jawab atau tugas tambahan. (w/n)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar